KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Foto : istimewa
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 54 juta rupiah dan 2.600 dollar Amerika Serikat (AS) di rumah dinas tersangka Bupati Lampung Utara periode 2014–2019, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Sejumlah uang tersebut disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Agung terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten (Kab) Lampung Utara.
“Setelah OTT (operasi tangkap tangan) dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK lakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 hingga 11 Oktober 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (13/10).
Febri merincikan, selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi, yaitu di rumah dinas dan Kantor Bupati pada Rabu (9/10); Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara, Wah Hendri (WHN), rumah tersangka pihak swasta Hendra Wijaya Saleh (HWS) dan rumah dua saksi pada Kamis (10/10). Kemudian, rumah tersangka Bupati Agung, rumah tersangka orang kepercayaan Bupati Agung, Raden Syahril (RSY), rumah tersangka pihak swasta, Chandra Safari (CHS) dan dua kedua rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, Syahbuddin (SYH) pada Jumat (11/10).
Selain uang dalam mata uang rupiah dan asing yang ditemukan di rumah dinas Bupati, KPK juga menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan dari sejumlah lokasi penggeledahan tersebut.
“Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara,” pungkasnya.
Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (7/10) lalu setelah pengembangan gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Utara. Dari OTT tersebut diamankan delapan orang dan uang total 728 juta rupiah.
Tiga Proyek
Dalam kasus ini, Bupati Agung dijanjikan akan menerima suap 1,24 miliar rupiah dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPUR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Namun baru terealisasi 800 juta rupiah.
Sebagai rincian; terkait dengan Dinas Perdagangan, Hendra memberikan uang untuk Bupati Agung sebesar 300 juta rupiah melalui Wah Hendri, kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan Bupati, Raden. Namun, uang yang diterima Bupati hanya 240 juta karena uang 60 juta rupiah masih di tangan Wah Hendri.
Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai 1,073 miliar rupiah; pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai 1,3 miliar rupiah; dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) 3,6 miliar rupiah.
Selanjutnya, terkait proyek di Dinas PUPR, Bupati Agung diduga telah menerima uang beberapa kali, yaitu sekitar bulan Juli 2019 telah menerima 600 juta rupiah; sekitar akhir September 50 juta rupiah dan pada 6 Oktober diduga menerima 350 juta rupiah. Raden sejumlah 440 juta rupiah. Diketahui sebelumnya, sejak tahun 2014 sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat sebagai Bupati memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis, maka ia harus menyiapkan setoran fee sebesar 20–25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yakni Chandra, sejak tahun 2017 sampai 2019 telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kab. Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang kepada Bupati melalui Syahbuddin dan Raden. ola/P-4
Submit a Comment