Lebih 100 Pegawai Kemendagri Lulusan IPDN Bolos Kerja Akan Kena Sanksi
Foto : istimewa
Sanksi terhadap para ASN yang bolos kerja merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kementerian Dalam Negeri adalah salah satu kementerian yang akan tegas menindak ASN yang bolos kerja pascalibur Lebaran.
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, ASN yang bolos kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti akan diberikan sanksi tegas.
Untuk mengupas itu, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di apel dan halalbihalal, di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa (11/6). Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana dengan ASN yang masih bolos kerja?
Pada kesempatan hari ini kami ingin menegaskan kembali, keluarga besar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari jumlah 4.000 lebih jumlah staf masih mengecewakan dalam hal disiplin. Jadi, di antara 4.000 masih membolos cuti panjang 12 hari masih tercatat 200-an staf pegawai yang masih mangkir.
Kok masih bolos, bukannya libur Lebaran sudah cukup panjang?
Itu menunjukkan wajah disiplin kita belum puas menikmati cuti 12 hari, masih belum puas menikmati THR, masih belum puas menikmati gaji 14, tukin (tunjangan kinerja).
Berapa tepatnya ASN yang mangkir?
Masih 211 pegawai yang kemarin kita laporkan kepada Kemenpan dan RB memberikan teguran dan sanksi aturan-aturan disiplin yang berkaitan dengan disiplin ASN.
Sanksinya?
Saya mengambil keputusan dengan Pak Sekjen bagi 211 pegawai diskors selama 3 hari mungkin 12 hari kurang dirumahkan 3 hari, yang kita beri peringatan tertulis yang masuk arsip biro kepegawaian.
Dari komponen mana kebanyakan ASN yang mangkir?
Lebih ironis dari 200 itu separuh lebih dari IPDN. Saya meminta KPD Rektor memberikan sanksi tegas, lebih tegas dari sanksi yang akan diterapkan oleh Pak Sekjen.
Yang kedua, waktu bersalaman masih banyak melihat keluarga besar Kemendagri dan BNPP tidak menggunakan tanda pegawai Kemendagri dan BNPP. Ini wajib dipakai tanda Korpri dan nama. Minimal ini, ada namanya dan dari Dirjen mana, supaya jelas, saling mengenal di antara kita itu penting.
Kalau tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja pascalibur Lebaran bagaimana?
Ini memecahkan rekor. Saya kira ini di atas 90 persen yang hadir, saya juga akan keliling, baik yang di kantor Kalibata, Pasar Minggu, di BNPP, maupun yang di Cilandak. Kami juga tegaskan pada eselon I, eselon II mencatat stafnya yang masih absen untuk ditegur secara tertulis oleh Sekjen dan diskor selama tiga hari kerja, karena kita ingin membangun disiplin.
Katanya ada juga sanksi pemotongan tunjangan kinerja?
Ya, itu skorsing, dan Pak Sekjen akan memberikan surat peringatan, dipotong tukinnya. Ini kan 12 hari cuti, 12 hari kan cukup kalau masih ada bolos kecuali sakit, kecuali ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi terhitung hari ini, kita skor, kita kurangi tukinnya, kemudian ada peringatan tertulis dari Sekjen. agus supriyatna/AR-3
Submit a Comment