Presiden: Dalam UU KPK Tidak Ada Kembalikan Mandat
Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI
PIMPINAN TERPILIH KPK I Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga dari kiri) dan Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (ketiga dari kanan) berfoto bersama pimpinan KPK periode 2019-2023 (dari kiri): Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan terpilih KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah terjadi.
“Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Saya katakan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik. Dan, di dalam Undang- Undang KPK tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri, meninggal dunia (itu) ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada,” kata Presiden usai memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Jakarta, Senin (16/9).
Hal tersebut disampaikan Presiden menanggapi pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bersama Komisioner Laode Muhammad Syarif, dan Komisioner Saut Situmorang yang ingin menyerahkan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo. Sikap ini diambil, karena para komisioner merasa KPK diperlemah dan tidak diikutsertakan dalam pembahasan kebijakan tentang KPK yang diambil pemerintah, termasuk revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, para pimpinan KPK, mengaku tidak mengetahui isi dari RUU KPK Inisiatif DPR tersebut.
Presiden menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi revisi yang diinisiasi oleh DPR. “Jadi, saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi, bijaklah kita dalam bernegara,” tegas Presiden.
Mengenai revisi UU KPK di DPR, Presiden mengajak semua pihak untuk ikut mengawasinya. Sebab, ke depan, KPK akan terus diperkuat. “KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi tugas kita bersama,” jelas Presiden.
Di tempat terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku masih menjalankan tugas dan wewenangnya di KPK. Agus menegaskan masih menungggu arahan Presiden Jokowi.
“Ya, kita menunggu saja. Kita tetap bekerja seperti biasa, kita menunggu arahan Presiden,” ujar Agus di Gedung KPK, Senin.
Pimpinan Terpilih KPK
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan lima orang Pimpinan KPK periode 2019–2023. Pengesahan tersebut dilakukan setelah menyetujui laporan Komisi III tentang FPT Capim KPK, pada sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Diketahui, lima Pimpinan terpilih KPK terdiri dari satu orang Ketua, yakni Firli Bahuri, serta empat orang Wakil Ketua, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. fdl/ola/tri/AR-2
Submit a Comment